Minggu, 11 September 2016

QURBAN MENURUT ULAMA AHLUSSUNNAH

أسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته 
Hai sahabat apa kabar?? Tidak lama lagi kita akan menjumpai hari Raya Idul Adha atau juga hari raya qurban . Alangkah lebih baik jika sahabat tahu apa sih qurban itu dan bagaimana pendapat para ulama ..Mari langsung aja baca!! 



FIQIH QURBAN MENURUT ULAMA AHLUSSUNNAH

Oleh: Buya Yahya
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)



Qurban bahasa arabnya adalah الأضحيه  (al-udhiyah) diambil dari kata أضحى  (adh-ha). Makna  أضحى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha disaat terbitnya matahari hingga menjadi cemerlang.
Adapun  الأضحيه (al-udhiyah/qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Yang artinya : “ Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban “ (HR. Ad-Daruquthuni dan Al-Baihaqi didalam As-Sunnah Kubro)



I.                    Hukum Qurban

Hukum menyembelih qurban menurut mazhab Imam Syafi`i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakka. Dan sunnah disini ada 2 macam :
a.       Sunnah `Ainiyah, yaitu sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
b.      Sunnah Kifayah, yaitu disunnahkan dialakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada didalam rumah.
Hukum qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi`i dan jumhur Ulama ??
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
a.       Dengan bernadazar, seperti : Seseorang berkata : “ Aku wajibkan atasku qurban tahun ini “. Atau “ Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
b.      Dengan menentukan  maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “ Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib. Dalam hal inisangant berbeda dengan ungkapan seseorang : “ Aku mau berqurban dengan kambing ini.” Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “ Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon perhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.



II.                  Waktu Menyembelih Qurban

Waktu menyembelih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka`at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 roka`at+ 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat tetbenamnya matahari dihari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.

Dalam Hadits SAW yang artinya :
Dari Barra` bin Malik rodhiyallahu `anhu berkata : “Barangsiapa menyembelih hewan qurban setelah shalat Idul Adha, maka semebelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin. “ (HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
 Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya,   misalnya : menyembelih di malam hari raya Idul Adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka sembelihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.

Dalam hadits Nabi SAW yang artinya

Dari Barra` bin Malik radhiyallahu `anhu berkata: “ Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulangdan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannyantersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan qurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965)


III.                Syarat  Orang Yang Berqurban

1.       Seorang muslim/muslimah
2.       Usia Baligh. Baligh memiliki 3 tanda :
a.       Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b.      Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah pada perempuan.
c.       Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu 15 tahun.
                    Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan                 tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama tersebut.
3.       Berakal, maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama orang gila tersebut.
4.       Mampu, mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya dihari rayaIdul Adha dan hari Tasyyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunah baginya untuk       melakukan ibadah qurban.


IV.                Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban

1.       Unta, diperkirakan umurnya 5-6 tahun.
2.       Saoi, atau kerbau diperkirakan umurnya 2 tahun keatas.
3.       Kambing atau domba dengan bermacam-macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1-2 tahun.


V.                  Himbauan Pemilihan Binatang Qurban

Dihimbau ( tapi tidak wajib ) : Gumuk dan Sehat, dengan warna apapun.


VI.                Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban

1.       Bermata sebelah/buta.
2.       Pincang yang sangat.
3.       Yang amat kurus, karena penyakit.
4.       Berpenyakit yang parah.
                Dalam Hadits Nabi SAW (yang artinya):
               Dari Al Bara` bin `Azib radhiyallahu `anhuma, ia berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurba: (10 buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah  tidak berdaging dan bersum-sum,”
{ Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunnah ditambah dengan Imam Ahmad). Disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban }

Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing /sapi/ unta betina. Harap diperhatiakan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi/ kambing/ unta betina adalah tidak sah.


VII.              Kesunahan Dalam Menyambelih Qurban

1.       Dalam keadaan bersuci.
2.       Menghadap kiblat.
3.       Membaca:  Shalawat Nabi Muhammad SAW dan “Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma inni minka Wa Laka.” Dan setelahitu berdo`a : “Allumma Taqabbal Minni..”
4.       Kesunnahan lain saat menyembelih kurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijjah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW (yang artinya):

“Jika  masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong ramput dan kukunya.” (HR. Muslim)
5.       Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6.       Mempertajam kembali pisaunya.
7.       Mempercepat cara penyembelihan.
8.       Membaca Basmhala dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9.       Didepan warga, agar semakin banyak yang mendo`akannya.
10.   Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengembil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.


VIII.            Cara Membagi Daging Qurban

Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian untuk fakir miskin, seberapapun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 1/3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.

IX.                Hukum Menjual Daging Qurban


Hukum menjual daging qurban adalah haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjual dan juga menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual kulitnya, tidak diperkanankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang semebelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dujadikan upah.

Nah itulah pendapat para ulama tentang qurban sahabat. Semoga ini menambah pengetahuan sahabat dan semoga bermafaat. Aamiin.. Sampai bertemu di artikel berikutnya...


واسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته


   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar