أسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته
Hai sahabat apa kabar?? Tidak lama lagi kita akan menjumpai hari Raya Idul Adha atau juga hari raya qurban . Alangkah lebih baik jika sahabat tahu apa sih qurban itu dan bagaimana pendapat para ulama ..Mari langsung aja baca!!
FIQIH QURBAN MENURUT
ULAMA AHLUSSUNNAH
Oleh: Buya Yahya
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحيه (al-udhiyah) diambil dari kata أضحى
(adh-ha). Makna أضحى (adh-ha) adalah
permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering
kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha disaat terbitnya
matahari hingga menjadi cemerlang.
Adapun الأضحيه (al-udhiyah/qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari
binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri
kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12,
dan 13 Dzulhijjah). Yang artinya : “ Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu)
menyembelih qurban “ (HR. Ad-Daruquthuni dan Al-Baihaqi didalam As-Sunnah
Kubro)
I.
Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut
mazhab Imam Syafi`i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan
dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna
kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakka. Dan sunnah disini
ada 2 macam :
a.
Sunnah `Ainiyah, yaitu sunnah yang dilakukan
oleh setiap orang yang mampu.
b.
Sunnah Kifayah, yaitu disunnahkan dialakukan
oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga
yang ada didalam rumah.
Hukum qurban menurut Imam Abu
Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2
Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah
hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam
madzhab Imam Syafi`i dan jumhur Ulama ??
Qurban akan menjadi wajib dengan
2 hal :
a.
Dengan bernadazar, seperti : Seseorang berkata :
“ Aku wajibkan atasku qurban tahun ini “. Atau “ Aku bernadzar qurban tahun
ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
b.
Dengan menentukan maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor
kambing lalu berkata : “ Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat
itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib. Dalam hal inisangant berbeda
dengan ungkapan seseorang : “ Aku mau berqurban dengan kambing ini.” Maka
dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan
menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “ Aku
jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon perhatikan hal ini,
karena hal ini sangat penting.
II.
Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyembelih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah
terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka`at sholat
hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2
roka`at+ 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih qurban. Bagi yang
tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan
tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di
daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat
tetbenamnya matahari dihari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah
hari Idul Adha.
Dalam Hadits SAW yang artinya :
Dari Barra` bin Malik rodhiyallahu `anhu berkata : “Barangsiapa menyembelih
hewan qurban setelah shalat Idul Adha, maka semebelihannya telah sempurna dan
ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin. “ (HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum
waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari
raya Idul Adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari
tasryik maka sembelihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa.
Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
Dalam hadits Nabi SAW yang artinya
Dari Barra` bin Malik radhiyallahu `anhu berkata: “ Sesungguhnya hal
pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul
Adha), kemudian kita pulangdan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu
niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan
sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannyantersebut adalah daging yang ia
berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan qurban (untuk
mendekatkan diri kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965)
III.
Syarat
Orang Yang Berqurban
1.
Seorang muslim/muslimah
2.
Usia Baligh. Baligh memiliki 3 tanda :
a.
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan)
pada usia 9 tahun hijriah.
b.
Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah pada
perempuan.
c.
Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di
tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh
dengan usia yaitu 15 tahun.
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan
kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban
atas nama tersebut.
3.
Berakal, maka orang gila tidak diminta untuk
melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama
orang gila tersebut.
4.
Mampu, mampu disini adalah punya kelebihan dari
makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya dihari
rayaIdul Adha dan hari Tasyyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi
syarat-syarat tersebut, sunah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
IV.
Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1.
Unta, diperkirakan umurnya 5-6 tahun.
2.
Saoi, atau kerbau diperkirakan umurnya 2 tahun
keatas.
3.
Kambing atau domba dengan bermacam-macam
jenisnya, diperkirakan umurnya 1-2 tahun.
V.
Himbauan Pemilihan Binatang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib ) : Gumuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VI.
Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan
Qurban
1.
Bermata sebelah/buta.
2.
Pincang yang sangat.
3.
Yang amat kurus, karena penyakit.
4.
Berpenyakit yang parah.
Dalam Hadits Nabi SAW (yang artinya):
Dari Al
Bara` bin `Azib radhiyallahu `anhuma, ia berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri
di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada
hewan kurba: (10 buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan
tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat
kurus sampai-sampai seolah tidak
berdaging dan bersum-sum,”
{ Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunnah
ditambah dengan Imam Ahmad). Disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban }
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing /sapi/ unta betina. Harap
diperhatiakan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi/
kambing/ unta betina adalah tidak sah.
VII.
Kesunahan Dalam Menyambelih Qurban
1.
Dalam keadaan bersuci.
2.
Menghadap kiblat.
3.
Membaca:
Shalawat Nabi Muhammad SAW dan “Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma inni
minka Wa Laka.” Dan setelahitu berdo`a : “Allumma Taqabbal Minni..”
4.
Kesunnahan lain saat menyembelih kurban,
hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijjah tanggal 1 hingga saat menyembelih
qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang
disabdakan Nabi SAW (yang artinya):
“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan
salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak
memotong ramput dan kukunya.” (HR. Muslim)
5.
Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6.
Mempertajam kembali pisaunya.
7.
Mempercepat cara penyembelihan.
8.
Membaca Basmhala dan Takbir (seperti yang telah
disebutkan) sebelum membaca doa.
9.
Didepan warga, agar semakin banyak yang
mendo`akannya.
10.
Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar)
disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengembil bagian dari daging qurban biarpun
hanya sedikit.
VIII.
Cara Membagi Daging Qurban
Jika qurban wajib karena nadzar :
Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika
orang yang berqurban atau orang yang wajib baginya untuk menggantinya sesuai
dengan yang dimakannya.
Adapun jika qurban sunnah : Maka
tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian untuk
fakir miskin, seberapapun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi
menjadi 1/3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk
dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu
semakin besar pahalanya.
IX.
Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban
adalah haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan
diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjual dan
juga menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual
kulitnya, tidak diperkanankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang
menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang semebelih boleh menerima kulit
serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan
kulit tersebut dujadikan upah.
Nah itulah pendapat para ulama tentang qurban sahabat. Semoga ini menambah pengetahuan sahabat dan semoga bermafaat. Aamiin.. Sampai bertemu di artikel berikutnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar